![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Dua pengguna sabu-sabu Rah Warga Purwosari Baleharjo Wonosari dan Han warga Budegan desa gari Wonosari, Selasa (28/01/2015) kembali disidangkan. <br />
<br />
Majelis Hakim diketuai Surtiyono SH dibantu Hakim Anggota Fitra Renaldo SH dan Eulis Nur K SH, MH. Sedangkan, Jaksa penutut Umum Ariyana Widayati SH. Dua terdakwa menolak tawaran penasehat hukum gratis dari PN Wonosari.<br />
<br />
Jaksa Penuntut Umum Ari Widayati dalam dakwaannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Rah yang mengakui mengonsumsi sabu-sabu yang diperoleh lewat SMS, dengan mentranfer dana Rp 600 ribu akan mendapatkan paket sabu-sabu. <br />
<br />
Setelah tranfer, terdakwa Rah diminta mengambil barang terlarang itu di Yogyakarta. Melalui, SMS Rah diberi petunjuk letak SS di pinggir jalan ditempatkan pada bungkus rokok. Karena SMS diperoleh dua orang maka, paket sabu-sabu dibagi 2 dan mulai dihisap menggunakan alat.Namun belum sampai habis sudah ditangkap petugas dari kepolisian. Sidang ditunda Seminggu untuk mendegarkan tuntutan jaksa.<strong>(*-3)<br />
<br />
</strong></p>