![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Warsiman alias Hadi Warsiman dan istrinya Astutik dihukum 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun potong tahanan serta membayar ongkos perkara Rp 2.000 oleh Majelis Hakim yang diketuai Surtiyono SH. Kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan)yang dilakukan terhadap Sugiantoro (56) warga Candireja Semin.</p>
<p>Dalam persidangan ini terungkap, Warsiman dan Astutik berhasil merayu Sugiantoro untuk mengeluarkan uang� Rp 25 juta dengan iming-iming akan diganti dengan uang goib Rp 8 milyar. Dengan bujuk rayu pasangan suami-istri itu, tergiur untuk mendapatkan uang milyaran, maka Sugiantoro menyerahkan dan Rp 15 juta, untuk mendapatkan uang Rp 8 milyar.</p>
<p>Ketika Sugiantoro menanyakan kepada Warsiman, ia membritahukan jika uang goib sudah siap dan minta tambah Rp 10 juta dan nantinya uang goib akan bertambah menjadi Rp 10 milyar. Permintaan itu pun dipenuhi dan Sugiantoro kemudian menambah Rp 10 juta sehingga dana yang diserahkan� jumlahnya Rp 25 juta.</p>
<p>Tetapi setelah dibayar Warsiman tidak muncul, Sugiantoro mulai curiga dan melaporkan ke Polisi dan akhirnay pasangan suami istri ini berhasil ditangkap Polisi. Selain menghukum kedua terdakwa, ada pula barang yang disita untuk dimusnahkan meliputi satu buah kardus coklat terbungkus kain hitam, satu buah kendi dari tanah liat, satu ikat merang warna coklat, dan satu HP merk Samsung warna merah. Hukuman Warsiman lebih ringan 3 bulan dari tunutan Jaksa Yupi Suhanda SH 1 tahun 6 bulan, sedang Astuti dituntut 1 tahun dan diputus 1 tahun. <strong>(*-3)</strong></p>