![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Para penambang batu di kabupaten Gunungkidul yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha dan Masyarakat Penambang (HPMP) mendesak kepada Bupati Gunungkidul untuk segera menerbitkan Perbup tentang perijinan pertambangan. Sebelum ada ijin remsi, para penambang tidak tenang. Demikian dikatakan Ketua HPMP Gunungkisul Ir Samhudi kepada KRjogja.com, Jumat (28/11/2014).</p>
<p>Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM Hidayat SH MSi, mengatakan bahwa dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah, maka urusan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah DIY. Namun demikian dalam masa transisi ini, Pemkab Gunungkidul pada awal 2015 tetap akan menerbitkan peraturan bupati tentang ijin pertambangan . “Setelah UU 23/2014 benar-benar diberlakukan akan dikonsultasikan ke Pemerintah DIY,” katanya.</p>
<p>Terkait dengan adanya penambangan diatas tanah Sultan Ground (SG) di Desa Bedoyo, Ponjong tak berijin, mendapat tanggapan dari Ketua Himpunan Pengusaha dan Masyarakat Penambang (HPMP) Gunungkidul Ir Samhudi. Pihaknya sudah berkali-kali minta kepada anggota HPMP agar dalam melakukan kegiatan penambangan yang benar-benar legal, khususnya harus mendapatkan ijin dari pemilik tanah.Apalagi menggunakan tanah SG yang tidak dilengkapi ijin sangat disayangkan. <strong>(Awa)</strong></p>