![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Sebanyak 8 paket atau proyek di Gunungkidul masuk tahapan fase kontrak kritis. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 25 Desember 2014 bagi rekanan menyelesaikan program pembangunan. <br />
<br />
"Jika pekerjaaan tidak selesai sampai waktu tersebut, tentunya akan dikenai sanksi. Rekanan diharapkan mampu menyelesaikan hingga 25 Desember. Kontrak kritis ini disebabkan prosentase target minusnya lebih dari 10 persen," kata Wakil Bupati Gunungkidul DR H Immawan Wahyudi MH di dampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir Eddy Praptono MSi disela-sela meninjau perbaikan selokan di Jeruksari, Wonosari, Selasa (18/11/2014).<br />
<br />
Wabup menjelaskan proyek kritis tersebut diantaranya Jembatan Sokoliman, Bejiharjo, Karangmojo, Jembatan Kampung, Ngawen, trotoar di Jeruksari, Gedung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD). <br />
<br />
Eddy Praptono menambahkan, jika waktu penyelesaian tidak terkejar ada 2 pilihan rekanan sesuai dengan peraturan bupati. Kontraktrok bisa diputus kontrak dan diblack list atau tetap melanjutkan pekerjaan dengan konsekuensi denda. “Waktu meneruskan pekerjaan dengan denda tersebut batas waktunya 50 hari,”imbuhnya. (Ded)</p>