![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- karena dianggap melanggar sempadan pantai, 22 lapak pedagang yang berada di kawasan pasiran Pantai Baron, Kecamatan Tanjungsari secara serentak dibongkar, Rabu (27/08/2014).<br />
<br />
Beberapa pedagang pemilik lapak yang ditemui KR mengaku dengan terpaksa membongkar lapaknya. Seperti yang diakui Wasiman dan Ny Sumatno, yang sebenarnya mengaku keberatan karena Pemkab Gunungkidul tidak memberikan solusi tempat usaha yang baru yang dinilai aman.<br />
<br />
“Kami sebenarnya tidak membangkang, tetapi seharusnya pemerintah mencarikan solusi tempat usaha, karena lapak yang didirikan merupakan mata pencaharian bagi mereka,” ujar Wasiman.<br />
<br />
Para pedagang yang lapaknya dibongkar terpaksa mencari tempat sendiri disela-sela kios atau los tempel yang ada di kawasan Pantai Baron. Diantara para pedagang ada yang mendirikan lapak di selasar Pantai Baron, ada yang membangun di sela-sela lapak yang sudah ada sebelumnya. “kami disarankan untuk membangun ditempat lain diluar kawasan pasiran, sehingga kami terpaksa menempat seadanya yang penting bisa untuk usaha,” kata Ny Sumatno.<br />
<br />
Hari Sukmono ST Kepala Bidang Pengembangan Objek Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Gunungkidul yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pihaknya bersama SKPD lainnya melakukan rapat koordinasi dan mengingatan kembali kepada para pedagang untuk membersihkan lapak di kawasan pasiran. <strong>(Awa)</strong><br />
<br />
</p>