![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)/Kantor Bersama Samsat Gunungkidul tidak memberikan layanan mulai, Senin (27/07/2014) hingga Minggu (03/08/2014). Libur pelayanan selama lebaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia tentang libur nasional dan cuti bersama. <br />
<br />
“Keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo, Sabtu (26/07/2014) hingga Minggu (03/08/2014) akan dilayani mulai, Senin (04/08/2014) sampai Senin (11/08/2014),” kata Kepala KPPD Kabupaten Gunungkidul YB Endraswari Wijaya SH di dampingi Baur STNK Aiptu Sunyoto, Jumat (25/07/2014).<br />
<br />
Dikatakan, libur layanan juga berlaku di counter Bank BPD, drive thru dan bus samsat keliling. Baik keterlambatan pembayaran pajak PKB, Bea Balik Nama- Kendaraan Bermotor (BBN-KB) maupun SWJR bisa dibayarkan mulai sekarang atau sesuai jadwal yang direncanakan. Libur pelayanan Samsat juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 12/SE/XI/2013 tertanggal 18 November 2013 tentang libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama 2014. PKB yang terlambat tersebut tidak dikenakan denda. <br />
<br />
“Samsat juga memohon maaf atas keterlambatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” jelasnya.<strong>(Ded)</strong></p>