![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) </strong>- Memaksimalkan pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul membuka pos pengaduan. Termasuk melakukan pemantauan di lapangan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).</p>
<p>“Pos pengaduan dibuka untuk memberikan ruang karyawan melaporkan permasalahan pemberian THR. Posko disiapkan di kantor Dinsosnakertrans,” kata Ny Y Sri Sari Mukti SSos MM Kabid Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Gunungkidul di dampingi stafnya Tri Hartanto, Selasa (15/07/2014).</p>
<p>Dikatakan, di Gunungkidul jumlah perusahaan meningkat dari sebelumnya 248 menjadi 260 unit. Perusahaan tersebut sesuai dengan surat edaran Menakertrans, harus membayarkan THR maksimal H-7 lebaran.</p>
<p>Petugas akan turun ke perusahaan melakukan ceking apakah sudah dibayarkan atau belum memasuki H-7. Pengawasan pemberian juga akan melibatkan serikat pekerja.</p>
<p>“Surat edaran akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan. Memang berdasarkan pengalaman yang sudah, di Gunungkidul tidak ada permasalahan. Tiap tahunnya pemberian THR berjalan lancar,” ujarnya. <strong>(Ded)</strong></p>