![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)-</strong> Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah(DPPKAD) Gunungkidul Gatot Yuri mengatakan, saat ini memang masih banyak iklan komersil seperti reklame, spanduk yang dipasang di sejumlah tempat tak berijin. <br />
<br />
Dinas bersama instansi terkait direncanakan akan melakukan penertiban, guna menekan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sekalipun kecil nilainya tetap menyebabkan PAD dari reklame tidak bisa maksimal,” ujarnya, Selasa (28/05/2013).<br />
<br />
Potensi kebocoran pajak reklame, tambah Gatot berkisar pada angka 3 persen dari target Rp 600 juta pada tahun 2013. Melalui koordinasi dengan jajaran terkait, pemkab akan melakukan penindakan bagi mereka yang memasang reklame tanpa ijin. <br />
<br />
"Memang kendala penertiban, papan reklame tersebut dipasang tidak terlalu lama. Ketika akan dilakukan penertiban sudah tidak ada dilokasi tersebut,"ujarnya seraya menambahkan guna meningkatkan PAD sektor reklame, pemkab tentunya mempermudah bagi pihak yang ingin mengajukan ijin pemasangan. <strong>(Ded)<br />
</strong></p>