![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Ketua Komisi Informasi DIY Ny Siti Roswati Handayani mengungkapkan, pemerintah maupun lembaga non pemerintah wajib membentuk atau memiliki Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.</p>
<p>“Lembaga apapun yang menerima dana dari APBD diamanatkan membentuk PPID,” katanya di acara Sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 di Bangsal Sewakapraja, Wonosari, Selasa (21/05/2013).</p>
<p>Diungkapkan, berkait dengan peraturan tersebut, bisa muncul sengketa informasi publik yang terjadi antara Badan Publik dengan pemohon informasi publik. Munculnya sengketa bisa terjadi jika pemohon tidak puas akan tanggapan yang diberikan PPID.</p>
<p>Namun demikian memamg masih terbuka mediasi bagi pihak yang bersengketa, dengan difasilitasi Komisi Informasi, “Pelaksanaan sosialisasi dimaksudkan agar pemerintah maupun lembaga terkait bisa memahami dan melaksanakan Undang-Undang keterbukaan informasi publik ,”jelasnya.</p>
<p>Kegiatan ini diikuti organisasi masyarakat, LSM, parpol serta dihadiri Assek Bidang Pembangunan Anik Indarwati, Kepala Kesbangpolinmas Wahyu Nugroho, petugas Komisi informasi DIY Dewi Amanatun Suryani dan undangan. Sementara Ny Dewi mengungkapkan, PPID memiliki tanggung jawab dalam bidang pelayanan informasi publik. Meliputi penyimpanan, dokumentasi , penyediaan dan pelayanan informasi publik. <strong>(Ded)</strong></p>