Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Bengkel Nyambi Jual Togel, Diganjar 8 Bulan Penjara

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai Sundari SH MH dibantu Hakim Anggota Eulis Nur K SH MH dan Cahya Imawati SH M Hum, Kamis (10/4/2014) menghukum Purwanto, warga Semanu Gunungkidul 8 bulan penjara potong tahanan, karena terbukti melanggar pasal 303 (1) KUHP, menjual nomor judi toto gelap (togel). <br /> <br /> Dalam amar putusannya Majelis Hakim menimbang, yang memberatkan terdakwa Purwanto tidak mendukung program pemerintah, membrantas perjudian malah menjadi penjual. Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum, maka hakim memutus lebih ringan 4 bulan, dari tuntutan jaksa Meilinda N SH dengan tuntutan 12 bulan penjara. <br /> <br /> Sedang terdakwa Muji Kustopo warga Semanu, sebagai pembeli togel, dihukum 5 bulan penjara potong tahanan, karena terbukti membeli togel di rumah terdakwa Purwanto. Hukuman lebih ringan 3 bulan dari Tuntutan Jaksa 8 bulan penjara potong tahanan, dan membayar ongkos perkara 1.000. <strong>(Tulus.Ds)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles