Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Kantong Kempes, Rah Sikat Uang Infak Masjid

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (25/3/2014) menyidangkan perkara pencurian uang infak di Masjid Al Huda Sumberja Plasadoyong Ngalang Gedangsari, dengan terdakwa Rah. Jaksa penuntut umum Rindi Atmoko SH mendakwa Rah melakukan pencurian uang infak di masjid Al Huda, dan melanggar pasal 362 KUHP mengambil uang milik orang lain tanpa ijin. <br /> <br /> Menurut saksi Murtoyo (42) takmir masjid, dirinya diberitahu tetangganya lewat SMS, kalau uang infak masjid Al Huda dicuri orang, sampai di lokasi kejadian kotak infak sudah dirusak gemboknya, uang yang hilang tidak diketahui. Sedang saksi Ngatimin (60) melihat sebelumnya terdakwa modar mandir di depan masjid Al Huda, saksi curiga mendengar suara 'Glodag' ternyata kotak infak diconkel Rah, ketika dikejar Rah lari dan Ngatimin kehilangan jejak. Tapi warga sekitar yakin pencuri dapat ditangkap, karena sepeda motor Rah Yamaha dengan nomor polisi AB 5614 SW ditinggal di depan sebuah kios. <br /> <br /> Menurut pengakuan Rah, Selasa (14/1/2014) dengan mengendarai motornya ke alun-alun Wonosari, kemudian lewat didepan Masjid Al Huda, melihat ada kotak infak diteras masjid dirinya tergerak untuk membuka kotak infak dengan obeng. Setelah terbuka Rah meraup uang receh dimasukkan ke tak plastik, uang tak diambil semua karena merasa ada orang yang mengetahui. Setelah dihitung, uang yang diambilnya berjumlah Rp 157.000.<br /> <br /> &ldquo;Terdakwa, mengapa kamu mencuri uang di masjid?&rdquo; tanya hakim.<br /> <br /> &ldquo;Ya bu, kejadiannya mendadak, tak terpikir yang diambil uang infak masjid, ya mohon maaf saya salah,&rdquo; jawab Rah. <br /> <br /> Sidang ditunda 1 April 2014 untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Rindi Atmoko SH.<strong>(Tds)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles