![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Majelis Hakim PN Wonosari yang diketuai Sundari SH.MH di bantu Hakim Anggota Eulis Nur K SH MH dan Cahya Imawati SH.Mhum, Rabu (26/3/2014) menjatuhkan hukuman kepada Aditya Fajarudin warga Kecamatan Karangmojo, denda Rp 1 juta sumsider subsider kurungan. Serta membayar ongkos perkara Rp 2 ribu.<br />
<br />
Putusan Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Meilinda N SH, dengan meminta Hakim menghukum Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam amar putusannya Majelis mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya sehingga mengalami sakit. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui salah telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yang dicintainya. <br />
<br />
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan akan membina keluarga yang lebih baik. Maka Majelis menghukum Aditya hukuman Denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa Aditya Fajarudin menyatakan menerima, atas putusan Majelis Hakim PN Wonosari.<strong>(Tulus DS)</strong></p>