![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul telah membagikan 577.934 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2014. Penyerahan SPPT dilakukan lebih awal, agar wajib pajak bisa mempersiapkan untuks egera membayarnya.<br />
<br />
Pembayaran bisa langsung lewat Bnk penerima lewat layanan on line, atau petugas pungut desa. Setelah sampai di desa, kepada dukuh diminta untuk segera dibagikan kepada wajib pajak, tanpa harus menunda. Jika ada SPPT yang salah baik nama, alamat, luas tanah dan bangunan bisa segera dilaporkan ke DPPKAD Gunungkidul untuk segera dibetulkan.<br />
<br />
Menurut Drs Supartono MSi Kepala DPPKAD Gunungkidul didampingi Marwoto Agus Basuki SIP, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendapatan kepada KRjogja.com Jumat (21/03)/2014. Bahwa pengelolaan PBB muali 2014 sudah ditangani oleh Pemkab Gunungkidul oleh DPPKAD.<br />
<br />
Dijelaskan bahwa terjadi kenaikan ketetapan pokok PBB maupun jumlah wajib pajak. Pada 2013 lalu jumlah wajib pajak sebanyak 576.549 dengan pokok ketetapan Rp 12.828.893.236, pada 2014 ini jumlah WP sebanyak 577.934 dengan pokok ketetapan Rp 14.595.671.397. atau naik 13 peren. Kenaikan PBB pada 2014 ini selain bertambahnya objek pajak juga karena adanya penyesuaian nilai jual objek pajak terutama harga tanah di wilayah perkotaan. <strong>(Awa)</strong></p>