![]()
<p><strong><span style="font-family: Arial, sans-serif;">WONOSARI (KRjogja.com) </span></strong><span style="font-family: Arial, sans-serif;">- Putusan hukum Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap 32 mantan anggota DPRD Gunungkidul pereode 1999-2004 bukan akhir dari sebuah proses hukum. Setelah para terdakwa itu dijatuhi hukuman Kejaksaan Negeri Wonosari kembali akan mempelajari salinan putusan hakim untuk mengusut dugaan keterlibatan tersangka lain termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) waktu itu baik di instintusi legislatif maupun eksekutif.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial, sans-serif;">"Dalam perkara korupsi, sebanyak 23 orang termasuk mantan anggota dewan memang belum dimejahijaukan. Karena mereka cukup koperatif, ketika ada Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pemberian tunjangan itu menimbulkan kerugian direkomendasi mereka yang menerima untuk mengembalikan. Dalam rekomendasi itu diberikan kesempatan sampai dengan tahun anggaran 2010. Mereka yang kini dijatuhi hukuman itu karena sampai batas yang ditentukan tidak mengembakikan secara utuh,” ujar Kasi Pidsus Kejari Wonosari Sigit Kristanti SH Jumat (03/05/2013).</span></p>
<p><span style="font-family: Arial, sans-serif;">Sementara, belum ditahannya ke 32 mantan anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi telah sesuai dengan aturan. Terhadap mereka yang telah divonis, kepadanya diberikan kesempatan untuk menggunakan hak-hak hukumnya, apakah mereka menerima putusan itu atau naik banding.. Sedangkan jaksa masih memanfaatkan waktu pikir-pikir dalam menghadapi putusan pengadilan Tipikor. Jika para terdakwa yang sudah diputus bersalah itu akhirnya mengajukan banding tentu masih butuh proses hukum lagi.</span></p>
<p><span style="font-family: Arial, sans-serif;">W</span>arta SIP salah satu mantan anggota DPRD 1999-2004 yang dikenai hukuman 1 tahun penjara dan cdenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan ketika dihubungi menyatakan bersama rekan-rekannya tetap akan naik banding atas putusan itu. Karena menurut Warta SIP pembayaran tunjangan waktu itu tidak menyalahi aturan. Bahkan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta waktu itu hanya terjadi kesalahan administrasi dan tidak berpotensi menimbulkan kerugian negara.</p>
<p>“Atas dasar itulah kami menganggap keputusan hakim tidak memiliki unsur keadilan dan karena itu kami akan mengajukan banding,” terangnya. <strong>(Bmp) </strong></p>