Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Mujiyanto dan Waluyo Diganjar 6 Bulan Penjara

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Mujiyanto dan Waluyo terdakwa perkara imigran gelap, Selasa (25/2/2014) dijatuhi hukuman masing-masing 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan. Putusan Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti SH,MH lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Paulus Krisna SH dengan hukuman 8 bulan penjara, denda Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 120 (2) UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55(1) ke 1 KUHP. Mereka dipersalahkan karena telah memberikan pelayanan penginapan kepada orang asing/imigran gelap.<br /> <br /> Sebelum menjatuhkan hukuman Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan Mujiyanto dan Waluyo, telah memberikan pelayanan dan membantu imigran gelap ke tengah lautan, sampai imigran gelap terdampar di laut selatan pantai Gunungkidul. <br /> <br /> Yang meringankan dalam persidangan, kedua terdawa sopan dan memberikan keterangan apa adanya. Sehinga Majelis Hakim memutus hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan penjara.<br /> <br /> Atas putusan tersebut Mujiyanto dan Waluyo menyatakan menerima, Jaksa Paulus Krisna Hadi SH juga menyatakan menerima.<strong>(Tds)</strong><br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles