![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, disambut lega oleh banyak pihak. Bahkan sedikitnya 1.700 berkas permohonan akta kelahiran terlambat yang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Wonosari harus ditunda dulu, menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri RI.</p>
<p>Dalam UU tersebut berisi, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Menurut Tommy, putusan MK tersebut akan meringankan beban masyarakat untuk mengurus akta kelahiran yang terlambat, semula harus lewat sidang di PN, tetapi kini cukup di Dinas Dukcapil. Dijelaskan, saat ini ada 1.700 berkas permohonan akta kelahiran yang siap diproses dan diajukan ke PN Wonosari.</p>
<p>Jumlah tersebut terdiri dari 355 permohonan yang mendapatkan bantuan dari APBD Gunungkidul, 160 permohonan yang mendapatkan bantuan dari APBD DIY, dan permohonan dengan biaya mandiri kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kasi pemerintahan kecamatan ada sekitar 1.200 berkas. <strong>(Awa)<br type="_moz" />
</strong></p>
<p><em><strong>Berita selengkapnya baca SKH Kedaulatan Rakyat hari Jumat (3/5) halaman 3</strong></em></p>