![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRJogja.com)</strong> - Pm (48) warga Semanu tega mencabuli anak gadisnya yang masih berumur 4 tahun. Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan pelaku karena rumah tangganya tidak harmonis dan pisah ranjang dengan istrinya.</p>
<p>Terungkapnya aksi pencabulan tersebut berawal dari laporan Ny Yuni yang tidak lain ibu korban. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. “Tersangka sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan statusnya sudah kita amankan,” terang Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi, Senin (10/02/2014).</p>
<p>Peristiwa pencabulan tersebut sendiri dilakukan pelaku ketika mengajak anaknya sebut saja mawar berusia 4 tahun ke tempat kontrakan. Sebelumnya aksi pencabulan tidak diketahui pihak keluarga.</p>
<p>Korban dengan polos menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. Mendengar cerita tersebut, ibu korban akhirnya melaporkan Pm ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Kasat Reskrim menambahkan, petugas juga sudah meminta keterangan saksi-saksi dari peristiwa tersebut. Keterangan saksi ini diperlukan untuk memperkuat laporan. Bahkan petugas juga sudah memeriksa pelaku dan langsung diamankan. (Ded)</p>