![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Tidak hanya kepala desa (kades) yang harus mundur dari jabatannya dalam pencalonan anggota legislatif, anggota DPRD yang pindah partai juga harus mundur dari anggota legislatif. Surat keputusan dari pejabat berwenang harus sudah turun sebelum penetapan daftar calon tetap.</p>
<p>Sebelum 1 Agustus surat pengunduran diri harus sudah diserahkan Komisi Pemilihan Umum/KPU. Dari verifikasi belum ada caleg dari Kades dan anggota DPRD yang pindah partai melampirkan surat keputusan pengunduran diri, padahal surat keputusan pengunduran ini merupakan syarat mutlak yang tak dapat ditawar-tawar lagi. <strong>(Ewi)</strong></p>
<p><em><strong>Berita selengkapnya bca SKH Kedaulatan Rakyat hari Kamis (2/5) halaman 4</strong></em></p>