![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com) </strong>- 10 persen dari dana penanggulangan kemiskinan di Gunungkidul sebesar Rp 16,6 miliar ternyata salah sasaran. Hal ini karena data yang digunakan berdasar Badan Pusat Statistik (BPS) 2011, sehingga banyak yang tidak lagi miskin. <br />
<br />
Menanggapi hal ini pemkab membentuk peraturan bupati (perbup) guna mengatur penyaluran bantuan. “Hasil rapat dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), 10 persen data penerima bantuan salah sasaran. Ada yang sudah menjadi PNS hingga pengusaha,” kata anggota Komisi D DPRD Gunungkidul Ir Imam Taufik, Senin (29/4).<br />
<br />
Diungkapkan, awalnya dana penanggulangan kemiskinan direncanakan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), tetapi tidak jadi. Koordinasi pemkab dan dewan, diagendakan penyaluran melalui kelompok, nantinya berkisar 20 orang per kelompoknya. Penerima bantuan disarankan mengajukan proposal kepada pemerintah daerah terkait usaha yang digeluti. “Perbup menjadi penting, agar bisa mengatasi permasalahan berkait penyaluran dana penanggulangan kemiskinan,”ujarnya.<strong> (Ded)</strong></p>