![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Bud (37) warga Dusun Klepu, Banyusoca, Playen ditangkap Polsek Playen,Gunungkidul karena kedapatan mencuri 3 batang kayu jati milik negara di Petak 107 RPH Kedungwanglu Bagian Daerah Hutan (BDH) Playen, Minggu (26/01/2014). <br />
<br />
Penangkapan tersangka ini membuat warga terperanjat karena tersangka merupakan anggota keluarga oknum petugas penjaga hutan. Dari pengakuan sementara aksi pencurian ini dilakukan dengan maksud akan dipergunakan untuk membangun kamar mandi. <br />
<br />
Berdasarkan informasi jumlah kayu jati seluruhnya yang dicuri ada 6 batang dan seluruhnya sudah diamankan polisi untuk barang bukti. Dengan tertangkapnya tersangka Bud maka dalam minggu ini polisi berhasil menangkap 2 tersangka pencurian kayu yang kini sudah menjalani proses hukum.<br />
<br />
Kapolsek Playen, AKP Luthfi SIK ketika dihubungi mengatakan meskipun tersangka hanya mengakui mencuri satu kali, tetapi hasil pemeriksaan tersebut akan terus didalami. Belajar dari kasus sebelumnya biasanya pelaku kejahatan penjarahan hutan tidak hanya satu kali tetapi sudah berkali-kali. Karena itu pengakuan tersangka akan didalami dan jika melibatkan tersangka lain akan diproses hukum.<br />
<br />
"Atas perbuatannya itu tersangka diancam hukuman 5 tahun dan dinyatakan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e Yo pasal 78 ayat 5 U RI NO. 41 tahun 1999 Yo UU RI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No W tahun 2004 tentang perubahan atas U No 41 tahun 1999," terangnya. <strong>(Bmp)</strong></p>