Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Pamong Dilarang Bantu Belanja Material

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Setelah lama dinantikan, bantuan 100 rumah tidak layak huni (RTLH) di Dadapayu, Semanu cair. Bantuan tersebut berwujud uang, masing-masing kepala keluarga (KK) menerima Rp 10 juta. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) melarang keras perangkat desa atau pamong membantu membelanjakan material bahan bangunan.</p> <p>&ldquo;Bantuan langsung berupa uang, dikoordinir masing-masing kelompok. Pamong tidak boleh membantu membelanjakan bahan bangunan, agar tidak menimbulkan masalah,&rdquo; kata Drs Dwi Warna Widi Nugroho MSi Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul usai memberikan pengarahan penerima bantuan RTLH di Balai Desa Dadapayu, Semanu, Senin (06/01/2014).</p> <p>Bantuan bedah rumah yang seluruhnya berjumlah Rp 1 miliar tersebut berasal dari Kementrian Sosial RI. Sesuai dengan jumlah yang diusulkan dinas. Menurut, Dwi Warna, upaya mengajukan usulan ke pusat terus dilakukan setiap tahunnya. Agar warga yang masuk atau tinggal dalam RTLH bisa memperoleh bantuan, dan meningkatkan kesejahteraan.</p> <p>&ldquo;Pelaksanaan pembangunan sudah dilaksanakan penerima bantuan, karena dana sudah masuk melalui masing-masing kelompok. Dinas akan melakukan pemantauan, termasuk membuat laporan penerimaan RTLH tersebut,&rdquo; jelasnya.</p> <p>Salah satu penerima RTLH Mudiyo warga Dayakan Tengah, Dadapayu, merasa senang dengan telah cairnya bantuan. Dana Rp 10 juta tersebut dipergunakan untuk merehab seluruh rumah. Bantuan pemerintah pusat tersebut memang memberikan manfaat yang cukup besar, karena warga bisa memperbaiki rumah menjadi lebih baik. &ldquo;Bantuan memang lumayan, cukup untuk merehab rumah,&rdquo; ujarnya. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles