![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama yang dipegang masyarakat, pada 2014 ini masih bisa dipergunakan. Hal tersebut mengingat belum seluruh warga yang merekam, memperoleh Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dari 523.454 yang sudah melakukan perekaman, 20 persen belum juga mendapatkan e-KTP.</p>
<p>“Sesuai perubahan aturan, KTP lama masih bisa dipergunakan. Pemkab menunggu pengiriman blangko e-KTP, sebab mulai 2014, pencetakan dilakukan masing-masing kabupaten/kota,” kata Drs Winarno MSi Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Senin (06/01/2014).</p>
<p>Diungkapkan, dinas sudah siap untuk mencetak e-KTP, namun masih menunggu blangko dari pusat yang diperkirakan sampai di Gunungkidul pada pertengahan Januari. Sementara ini, baru bisa dilayani Disdukcapil, karena card reader atau alat untuk mencetak e-KTP baru ada 2 unit. Ke depan akan dilakukan pengadaan dan ditempatkan masing-masing kecamatan, sehingga bisa langsung melayani pembuatan e-KTP.</p>
<p>“Pemkab juga mengajukan 70.000 blangko e -KTP untuk melakukan perbaikan cetakan yang salah ataupun melayani pemula,” ujarnya.</p>
<p>Winarno menambahkan, sekalipun 80 persen e-KTP sudah jadi, masih banyak ditemukan adanya kesalahan. Diantaranya foto tidak sesuai, kesalahan tanggal lahir ataupun penulisan nama. Usulan 70.000 blangko e-KTP akan dipergunakan memperbaiki kesalahan tersebut, termasuk adanya warga pemula.</p>
<p>“Berdasarkan pendataan dinas, terdapat kurang lebih 25.000 e-KTP yang salah, sehingga perlu dilakukan pembenahan,”imbuhnya. <strong>(Ded)</strong></p>