![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Sebanyak 11 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 di Gunungkidul belum menyerahkan laporan dana kampanye. Padahal, Jumat (27/12/2013) merupakan batas akhir penyerahan laporan. Jika parpol tersebut terlambat melapor, terancam sanksi dari KPU yakni diumumkan ke publik. <br />
<br />
“Baru ada satu parpol yang melapor yakni Partai Golkar. Untuk parpol yang lain akan dilayani terakhir, Jumat (27/12/2013) sampai pukul 16.00 Wib. Jika tidak juga memberikan laporan dana kampanye, dikenakan sanksi diumumkan ke publik,” kata M Zaenuri Iksan Ketua KPU Gunungkidul di dampingi anggotanya Is Sumarsono SH, Kamis (26/12/2013).<br />
<br />
Dikatakan, pelaporan dana kampanye berjalan dua tahap. Tahapan pertama paling akhir 27 Desember dan 2 Maret. Bila parpol tidak menyerahkan laporan dana kampanye sampai batas 2 Maret, sanksinya lebih berat. Bisa dibatalkan keikutsertaannya pada pemilu 2014. Oleh sebab itu, KPU mengimbau pengurus parpol untuk bisa menyerahkan laporan dana kampanye secara tertib. <br />
<br />
“Masih ada waktu satu hari untuk penyerahan pelaporan dana kampanye. Parpol perlu segera menyerahkan ke petugas KPU,” ujarnya. <strong>(Ded)</strong><br />
<br />
<br />
<br />
</p>