![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Wonosari mengalami penurunan dari 169 pada tahun 2012 menjadi 149 pada tahun 2013. Rinciannya sisa tahun lalu ada 8 perkara, 130 perkara dapat diselesaikan dan ada enam terdakswa yang menyatakan banding.<br />
<br />
Demikian disampaikan Panitera Muda Hukum PN Wonosari Sutoto kepada KRjogja.com, Kamis (26/12/2013). Menurutnya perkara terbesar adalah pencurian, lalu perkara menyangkut penyakit masyarakat seperti judu kartu. Lalu, pencabulan dan pembunuhan dengan pelaku dan korban dari luar Kabupaten Gunungkidul.<br />
<br />
"Kami pernah menangani perkara pembunuhan di kecamatan Ponjong, pelaku dan korbannya dari Sleman. Mereka melakukan pembunuhan dan pembuangan dilakukan di Gunungkidul. Jumlah perkara pidana cepat seperti tilang dan tipiring pada tahun ini mencapai 6.192 dan dapat diselesaikan. Jumlah ini juga menurun dibandingkan tahun 2012 ada 7.137," paparnya.<br />
<br />
Sutoto menambahkan perkara perdaya Gugatan yang masuk 27 kasus juga turun dibandingkan tahun 2012 ada 34 kasus. Rinciannya sisa tahun lalu 7 kasus dan dapat diselesaikan 27 kasus. Selain itu, yang menerima 26 orang, dan 1 orang menyatakan banding.<br />
<br />
"Perkara Perdata Permohonan ada sisa tahun lalu 34 kasus, masuk 455 kasus, tahun lalu 1.157 kasus. Perkara yang diputus 485 kasus dan para pihak menerima. Jumlah Hakim yang menyidangkan ada 11 orang bertambah satu orang dari tahun sebelumnya hanya 10 hakim."<strong> (*-3)<br />
</strong></p>