Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Terdakwa Diganjar 10 Tahun Penjara

$
0
0
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Terbukti melakukan pembunuhan secara berencana, Dwi Setyawan (37) warga Ponjong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sundari SH MH di PN Wonosari, Selasa (17/12/2013). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Joko Wuryanto SH yang semula menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.</p> <p>Dalam amar putusannya majelis hakim dengan anggota Fitra Renaldo SH dan Wahyu Setiqadi SH mengungkapkan, perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya Wawan Yudha Kurniawan (30) penduduk Srimartani, Piyungan melanggar Pasal 340 KUHP.</p> <p>Peristiwa tersebut bermula dari ancaman korban kepada Edi Purwanto agar segera mengembalikan piutang Rp 9.700.000 pada Selasa 6 November 2012 lalu. Edi yang kesal lantas menghubungi terdakwa Dwi Setyawan untuk membantu menghabisi korban. Keduanya akhirnya mengelabuhi korban untuk mau diajak ke wilayah Ponjong mengambil uang.</p> <p>Di tengah perjalanan yakni di Bulak Duwet, Sumbergiri, Ponjong ketiganya berhenti dijalan dan terjadi cekcok. Hingga akhirnya terdakwa bersama Edi Purwanto nekat menghabisi nyawa Dwi Setyawan dengan jeratan kawat dan dipukul dengan batu.</p> <p>Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Wahyu hidayat langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum Joko Wuryanto SH menyatakan masih piker-pikir. Jaksa masih akan melakukan koordinasi menyikapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukum 10 tahun penjara terhadap terdakwa. &ldquo;Masih pikir-pikir,&rdquo; ucap Joko usai persidangan. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles