Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Nongkrong di Lokasi Judi, Oknum Polisi Wajib Apel

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Kepolisian Polres Gunungkidul hanya menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam perkara penggrebekan arena judi dadu di Playen. Padahal dari operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk 2 oknum polisi dan 2 PNS.</p> <p>&ldquo;Sudah ditetapkan 4 orang tersangka. Mereka yang menjadi tersangka langsung ditahan,&rdquo; kata Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen SIK, Jumat ()6/12/2013).</p> <p>Keempat tersangka tersebut masing-masing Sutrisno (65) pemilik rumah, Rubino (48) Wonosari (Bandar), Riyanto ( 53) Wonosari dan Agus (44) warga Ngawen selaku pemain judi. Untuk 2 oknum polisi yakni Aiptu Slamet Riyatin dan Brigadir Sulistyono, serta Suprapto pegawai Dishubkominfo dan Agus Wibowo petugas Kejaksaaan hanya dikenakan wajib apel karena tidak terbukti terlibat dalam perjudian. &ldquo;Mereka yang menjadi tersangka akan dikenai Pasal 303 KUHP,&rdquo; imbuhnya.</p> <p>Menurut Faried, 2 PNS tersebut tidak berjudi, termasuk anggota polisi yang ketika digrebek sedang nongkrong saja. Petugas masih membutuhkan keterangan dari ke empat orang tersebut, sehingga dikenakan wajib apel seminggu 2 kali. &ldquo;Untuk oknum polisi dalam penanganan pelanggaran disiplin, &ldquo;imbuhnya.<strong> (Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles