![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) -</strong> Gagasan pemerintah daerah Gunungkidul memungut retribusi obyek wisata (obwis) yang dikelola masyarakat, bukan untuk mengurangi pendapatan atau mengambil alih. Melalui retribusi tersebut, bisa menjadi jalur payung hukum bagi pengelola dalam mengembangkan obyek wisata. <br />
<br />
"Pengeloa perlu memahami, upaya pemerintah menarik retribusi obyek wisata yang dikelola oleh masyarakat merupakan langkah pemberian legalitas. Pemungutan oleh pemda juga bentuk perlindungan hukum terhadap pengelolaan potensi daerah,” kata Wakil Bupati Gunungkidul Drs H Immawan Wahyudi MH, Rabu (04/12/2013).<br />
<br />
Pengelolaan potensi daerah, lanjut Immawan merupakan kewenangan bupati. Peraturan tentang pemungutan retribusi obyek wisata, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan tersebut akan memberikan manfaat bagi pengelola sebagai ‘tangan’ pemda untuk mengelola berbagai potensi obyek wisata yang ada di Gunungkidul. <br />
<br />
“Retribusi atau pungutan yang masuk ke pemerintah daerah, nantinya juga akan kembali ke masyarakat. Salah satunya pembangunan jalan maupun sarana prasarana penunjang obyek wisata. Oleh karena itu, pengelola perlu memahami manfaat rencana pemda menarik retribusi,”imbuhnya.<br />
<br />
Wabup menambahkan keinginan pemerintah daerah mengusulkan pungutan Rp 15.000 tiap pengunjung, bukanlah harga mati. Berapa jumlah besaran yang akan masuk ke pemerintah, perlu bisa diterima semua pihak dan pastinya tidak memberatkan. Pemkab sebelumnya sudah melakukan kajian, terkait usulan Rp 15.000 per pengunjung, salah satu aspeknya infrastruktur. “Besaran pungutan tiap wisatawan tidak boleh saling memberatkan,”imbuhnya.<strong> (Ded)<br />
<br />
<br />
</strong></p>