![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com)</strong> - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul meminta pemilik perusahaan untuk menaikkan upah pekerja. Selama ini di Gunungkidul masih banyak yang membayar upah di bawah Upah Minimal Kabupaten (UMK). Dengan disepakatinya UMK 2014 sebesar Rp 988.500 per 1 Januari 2014, perusahaan perlu menaikan upah karyawan.</p>
<p>“Memang masih banyak yang membayar pekerja di bawah UMK. Penetapan UMK 2014 perlu diikuti kenaikan upah yang disepakati antara pekerja dengan pemilik perusahaan. Dinas fungsinya hanya melakukan mediasi,” kata Kepala Dinsosnakertrans Drs Dwi Warna Widi Nugroho MSi di acara sosialisasi UMK terhadap perusahaan di Balai Latihan Kerja Wonosari, Senin (25/11/2013).</p>
<p>Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan perusahaan, Dwi Warno meminta perusahaan untuk mengajukan permohonan penangguhan tetapi dengan batasan waktu. Permintaan penangguhan tersebut bisa dilayani sepuluh hari sebelum UMK 2014 diterapkan. Sebagai misal jika penangguhan berisi dari Bulan Januari hingga September, artinya Agustus perusahaan tersebut sudah wajib memberikan upah sesuai UMK, termasuk kekurangan sebelumnya.</p>
<p>“Batasan waktu bagi perusahaan untuk sanggup membayar sesuai UMK juga mesti tercantum dalam surat permohonan penangguhan,”imbuhnya.<strong>(Ded)</strong></p>