![]()
<p><strong>WONOSARI (KRJogja.com) </strong>- Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) mengadaka sosialisasi pemilihan umum (pemilu) bagi calon anggota legislatif (caleg) di Bangsal Sewakapraja, Wonosari, Selasa (19/11/2013). Acara dihadiri Tommy Harahap, Asisten Administrasi Pemerintahan (Asek I) Pemkab Gunungkidul, Kepala Kesbangpolinmas Wahyu Nugroho, Anggota Panwaslu Budi Haryanto dan Is Sumarsono anggota KPU serta peserta sosialisasi. <br />
<br />
“Caleg wajib melaporkan dana kampanye. Baik yang maju menjadi anggota DPRD maupun DPD,” kata Is Sumarsono anggota KPU� Gunungkidul.<br />
<br />
Jika tak melaporkan dana kampanye, lanjutnya jika caleg tersebut menang, bisa dibatalkan dan digantikan dengan suara terbanyak urutan caleg dibawahnya. Pelaporan dana bisa dimulai Maret hingga paling lambat 24 April 2014. Oleh sebab itu, pelaporan dana kampanye perlu dicermati oleh caleg, sehingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan tertib dan lancar. “Laporan dana kampanye tersebut sesuai dengan peraturan KPU. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan caleg bisa melaksanakan berbagai hal yang yang wajib dilaksanakan pada pelaksanaan pemilu yang akan datang,”imbuhnya.<br />
<br />
Sementara Budi Haryanto meminta para caleg juga ikut memantau Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengawasan DPT menjadi penting untuk suksesnya pelaksanaan pemilu 2014. Bila nanti ada permasalah pada DPT tentu akan berdampak luas, pada logistik pemilu. “Oleh sebab itu, pengawasan atau pencermatan DPT perlu dilakukan secara maksimal,”jelasnya. <strong>(Ded)</strong><br />
<br />
�</p>