![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menargetkan mampu menambah 3.500 wajib pajak baru. Sasarannya pada pedagang di pasar yang telah mempunyai kios kios permanen.</p>
<p>"Para pelaku UKM yang berpenghasilan mencapai Rp4,8 miliar per tahun, maka dikenakan PPh sebesar 1 persen," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Soleh Abdulrahman di sela-sela sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 45/2013 kepada para pedagang di pasar Argosari Wonosari, Kamis (12/9/2013).</p>
<p>Dikatakan untuk di Gunungkidul sekarang terdapat 35 ribu wajib pajak. Pada tahun lalu penghasilannya mencapai Rp 142 miliar, yang terpenuhi baru 45 persen. Gunungkidul kepatuhan wajib pajaknya mencapai 80 persen, dengan angka tersebut masuk lima besar nasional.</p>
<p>"Pasar Argosari terdapat kurang lebih 700 pelaku usaha tetapi yang punya kios permanen 300 orang. Angka 300 tersebut menjadi potensi wajib pajak," jelasnya. <strong>(Ded)</strong></p>