Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Perkosa Gadis Cilik, Diganjar Delapan Tahun

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Terbukti bersalah memperkosa gadis cilik sebut saja Mawar (12), Endro Saputro (25) warga Patuk, Gunungkidul diganjar delapan tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sundari SH MH di PN Wonosari, Rabu (11/09/2013). Terdakwa juga dijatuhi membayar denda Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Melinda SH.</p> <p>Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan, perbuatan terdakwa melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap mawar yang masih berusia 12 tahun tersebut melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut sendiri terjadi pada April 2013 lalu. Awalnya korban mawar ditelepon untuk bermain di rumah Diah. Di rumah tersebut juga terdapat terdakwa serta saksi dua Eva. Ketika korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengunci pintu.</p> <p>Korban sempat memberontak ketika dipaksa terdakwa untuk melayani hubungan suami istri. Namun tak berdaya hingga terjadi persetubuhan tersebut. Hingga akhirnya mengajukan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. Atas putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum Melinda SH dan terdakwa di damping panasehat hukumnya Purwatiningsih SH serta Nurhadi SH sama-sama menyatakan pikir-pikir. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles