![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Meskipun pembayaran gaji ke 14 masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tetapi Pemkab Gunungkidul sudah mennyiapkan rencana anggaran yang akan dibayarkan kepada para pegawai negeri. Untuk gaji ke 14 sesuai dengan gaji pokok seluruh pegawai besarnya Rp 35,1 miliar. Sedangkan untuk gaji ke 13 jumlahnya Rp 40,3 miliar. <br />
<br />
“Jumlah total untuk pembayaran gaji ke 13 dan 14 sebesar Rp 75,4 miliar,” kata PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drs Supartono Msi didampingi Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Edy Basuki SIP, Msi, Kamis (16/6).<br />
<br />
Pemerintah belum dapat memastikan hari dan tanggal pembayaran gaji ke 14 dan ke 13, sebab, untuk pembayaran gaji ke 14 masih harus menunggu regulasi. Kendati demikian gaji ke 14 direncanakan akan dicairkan pada bulan ini. Sedangkan gaji ke 13 akan dibayarkan bulan Juli 2016. Kepastian pembayaran masih menunggu Paraturan Pemerintah. <br />
<br />
Perbedaan bulan pencairan barangkali karena selama ini gaji ke 13 diasumsikan sebagai penopang biaya pendidikan, Namun selama ini gaji ke 13 dianggap banyak sebagai penguatan keuangan pegawai untuk menyekolahkan anaknya. Sedangkan gaji ke 14 diasumsikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri, pembayarannya tentu dilakukan sebelum lebaran. “Rencananya akan dibayarkan bulan Juni agar dapat belanja lebaran lebih awal,” tambahnya.<strong> (Ewi) </strong><br />
<br />
</p>