![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Pasca terjadinya kebuntuan penertiban bangunan di sempadan Pantai Selatan Gunungkidul, bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE). Surat tersebut berisi tentang aturan serta sosialisasi kepada pedagang berkait dengan larangan bangunan didirikan di sempadan pantai, termasuk rencana desain penataan kawasan pantai. Pemkab menargetkan penertiban atau pembersihan gazebo dan warung makan bisa selesai sebelum lebaran.</p>
<p>“Targetnya sebelum lebaran sudah bisa dibersihkan bangunan di sempadan pantai,” kata Plt Sekda Gunungkidul Drs Supartono Msi di Wonosari, (14/06/2016).</p>
<p>Pemerintah melakukan penataan kawasan pantai demi kesejahteraan masyarakat pesisir. Bahkan bupati bersama forum komunikasi pimpinan daerah akan menggelar rapat koordinasi, sehingga bisa menyamakan persepsi dan tujuan dalam rangka penataan kawasan pantai selatan yang lebih baik. “Melalui masyarakat yang lebih tertib, maka perkembangan sektor pariwisata menjadi lebih maju,” imbuhnya.</p>
<p>Ditanya berkait relokasi, menurut Supartono pemkab masih melakukan kajian. Artinya bangunan mana saja yang bisa direlokasi dan tidak, karena bangunan khusus gazebo didirikan di atas sempadan.</p>
<p>Sampai sekarang kemungkinan ada empat lokasi untuk relokasi. Penataan kawasan pantai akan ditindaklanjuti melalui APBD perubahan, sehingga bisa mendukung upaya penataan pantai menjadi lebih maksimal. “Pemkab masih akan melakukan kajian berkait dengan bangunan di kawasan sempadan yang ditertibkan,” ujarnya. <strong>(Ded)</strong></p>