![]()
<p>WONOSARI (KRjogja.com) - Pemkab Gunungkidul sampai sekarang masih menunggu perjanjian atau keputusan dari Kraton berkait dengan penertiban tanah Sultan Ground (SG). Adanya warga yang mematok tanah SG dan membangun bangunan diatasnya tidak dibenarkan sebelum memiliki surat kekancingan. Bahkan surat kekancingan tersebut bersifat mengelola, bukan berhak memiliki. <br />
<br />
“Hingga saat ini masih menunggu perjanjian dari Kraton Yogyakarta. Bila sudah ada kerjasama tentu akan dilakukan penertiban SG,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap SH MH, Selasa (19/04/2016).<br />
<br />
Tommy tidak membantah banyak tanah SG yang sudah dipatok. Bahkan mendirikan bangunan di tanah tersebut. Oleh sebab itu, bila nanti sudah ada surat dari Kraton, tentu pemkab akan mengambil tindakan tegas dalam penertiban tanah SG. Sampai sekarang pemkab berupaya mengingatkan masyarakat, agar pematokan tanah SG tidak dilakukan. Mengingat akan segera dilakukan penertiban. (Ded)</p>