Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Dampak Penambangan Ilegal Ancam Tanah Longsor

$
0
0
<p>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) - Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen memprotes keberadaan pertambangan batu kapur di wilayah ini. Dampak terhadap penambangan batu kapur ilegal di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen menuai protes. Beberapa warga Dusun Jentir, Desa Sambirejo mengadu ke Pemerintah Desa Sambirejo, karena ketika hujan deras, air dari bekas penambangan mengalir hingga mengakibatkan ancaman tanah longsor.<br /> <br /> &ldquo;Kami menerima aduan dari beberapa warga Jentir, yang rumahnya terancam longsor akibat teraliri dari bekas penambangan,&rdquo; kata Kepala Desa Sambirejo Yuliasih Dwi Martini kepada KRjogja.com, Kamis (11/02/2016).<br /> <br /> Dikatakan oleh Kades Sambirejo, bahwa penambangan di Dusun Jentir tersebut dilakukan oleh orang dari luar daerah. Memang pihak penambang pernah menyodorkan surat rekomendasi dari kapedal, namun terkait dengan penambangan adalah wewenang Pemerintah DIY, untuk itu selama belum ada tembusan dari Pemda DIY atau yang bersangkutan mengantongi izin resmi, maka penambangan yang kini dikhawatirkan warga sekitar dianggap penambangan tidak resmi atau ilegal.<br /> <br /> Camat Ngawen Drs Barji yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan masih adanya kegiatan penambangan ilegal di Desa Sambirejo yang berbatasan dnegan Klaten. Menurutnya selama ini pihaknya belum memproses atau melagaliasir proses perizinan pertambangan dari penambang di desa tersbeut. &ldquo;kami berharap Pemerintah DIY bersikap tegas untuk menertibkan pertambangan karena Pemkab Gunungkidul apalagi camat tidak memiliki kewenangan untuk melarang,&rdquo; tegasnya.<br /> <br /> Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto ST yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa di beberapa wilayah masih berlangsung penambangan ilegal, meskipun dilakukan secara kucing-kucingan. Mengingat urusan pertambangan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa urusan pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah DIY, untuk itu Komisi C berharap segera bertindak dengan tegas untuk menertibkan sekaligus menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin.<br /> <br /> Menurut Purwanto, praktik penambangan ilegal selain melanggar undang-undang juga berdampak pada kerusakan lingkungan, bahkan sudah mengancam keselamatan jiwa bagi penduduk sekitarnya.(Awa)<br /> <br /> &nbsp;</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles