![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD), Drs Supartono MSi ditetapkan kembali sebagai Pejabat Sekretaris Daerah kabupaten Gunungkidul oleh Gubernur DIY. Pj Bupati, Ir Budi Antono MSi, kepada KRjogja.com mengatakan surat tugas dari Gubernur DIY sudah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Senin (1/2) pagi.<br />
<br />
Menurut Budi Antono, masa jabatan pejabat Sekda Gunungkidul habis pada Senin (1/2), dari hasil evaluasi selama tiga bulan terakhir, yang bersangkutan cukup baik, selanjutnya Supartono layak menjabat PJ Sekda untuk tiga bulan kedepan. “Pejabat Sekda ini setiap tiga bulan dievaluasi,” ungkap Budi Antono.<br />
<br />
Supartono yang ditemui terpisah tidak banyak komentar, “Saya hanya <I>nindakke dhawuh<P>,” katanya. Dalam melaksanakan tugas pihaknya selalu berkoordinasi baik dengan bupati asekda dan seluruh Kepala SKPD.<br />
<br />
Budi Antono menambahkan Pejabat sekda sangat dibutuhkan untuk melaklanakan berbagai pekerjaan rumah yang masih menumpuk diantaranya untuk menyelesaikan temuan BPK untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Diharapkan Pejabat sekda ini harus kerja keras bersama Kepala SKPD untuk menyelesaian tugas-tugas penting ini, papar Budi Antono.<br />
<br />
Sebenarnya kandidat calon sekretaris daerah di kabupaten ini cukup banyak diantaranya Tommy Harahap SH MH yang saat ini menjabat Asekda I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir Syarief Armunanto MM Kepala Bappeda Gunungkidul dan sejumlah pejabat eselon II lainnya, tetapi Gubernur DIY masih mempercayakan Drs Supartono MSI untuk menjadi manager di Kabupaten Handayani ini.<br />
<br />
Budi Antono menambahkan selama Supartono menjadi Pj Sekda sudah banyak yang dikerjakan dan membuahkan hasil diantaranya berhasil memperoleh penghargaan tentang Laporan Kinerja Instansi Pemeirntah (LAKIP) dari menteri PAN dan RB, juga berhasil memindaklanjuti LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaaan) dari BPK terutama tentang pendapatan daerah dan aset daerah yang selama ini belum dikelola dengan baik, sehingga nilainya naik dari 82 persen menjadi 93,71 persen. <strong>(Awa)</strong><br />
</p>