Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Dinsosnakertrans Surati 248 Perusahaan

$
0
0
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul melayangkan surat terhadap 248 perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR memang merupakan agenda rutin perusahaan menjelang lebaran, maksimal dibayarkan H-7 lebaran.</p> <p>&ldquo;Usai Surat Edaran dari Gubernur tiba, langsung ditembuskan ke bupati, termasuk dikirim ke perusahaan,&rdquo; kata Drs Dwi Warna Widi Nugroho MSi Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul, Kamis (25/07/2013).</p> <p>Jika ada pekerja atau karyawan yang tidak puas bisa melaporkan ke dinas, dimana sudah dibuka posko pengaduan. Dinas akan menjembatasi permasalahan antara karyawan dengan perusahaan, harapannya bisa diselesaikan dengan baik, jika ada permasalahan. &ldquo;Posko pengaduan siap menampung laporan permasalahan yang dialami pekerja terkait THR,&rdquo;ujarnya.</p> <p>Dwi Warna menambahkan, petugas nantinya juga akan turun ke perusahaan-perusahaan. Melihat langsung implementasi pemberian THR bagi karyawan, karena hal tersebut merupakan hak dan perusahaan harus memberikan. &ldquo;Sejak diterbitkan surat dan dikirim ke perusahaan, belum ada yang mengajukan keberatan untuk pembayaran THR,&rdquo;jelasnya. <strong>(Ded)</strong></p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles