![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)-</strong> Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya di Dusun Plumbungan, Desa Gedangrejo, Karangmojo dibekukan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha bank tersebut mulai Kamis (14/01/2016). <br />
<br />
Selanjutkan OJK melimpahkan kepada <a href="http://krjogja.com/read/287457/lps-likuidasi-bpr-agra-arthaka-mulya.kr"><strong>Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)</strong></a> melakukan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Penguman pencabutan ijin usaha telah dipasang di pintu masuk BPR Agra Arthaka Mulya sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris OJK Nomor 01/KDK.03/2016.<br />
<br />
Kepala Divisi Perencanaan LPS Yanuar Ayub Walabi dan Kepala Devisi Pembayaran Likuiditas LPS Aris Suseno dalan konferensi pers menjelaskan jumlah aset di BPR ini sampai akhir Oktober 2015 sebesar Rp 22 miliar dengan jumlah kredit sebesar Rp 26 miliar terdiri dari 945 nasabah. Sedangkan jumlah simpanan mencapai Rp 20,6 miliar terdiri dari 9.686 nasabah baik di lingkungan Gunungkidul, DIY bahkan sampai di beberapa daerah di Jawa Tengah.<br />
<br />
Terkait dengan nasib para karyawan yang berjumlah kurang lebih 40 orang, setelah pencabutan izin LPS telah melakukan brifing dengan seluruh karyawan yang isinya diminta bantuannya untuk menyelesaikan proses likuiditas. <br />
<br />
"Sampai keputusan likuiditas seluruh karyawan masih diberikan gaji oleh LPS, namun setelah dilikuidasi dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan konsekuensi diberikan pesangan dengan perhitungan standar sesuai dengan aturan yang berlaku di LPS," pungkas Aris Suseno yang didampingi Humas LPS Nur Budiantoro.<strong> (Awa)<br />
<br />
<br />
<br />
</strong></p>