Quantcast
Channel: Gunungkidul - KRjogja.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Ngurus Akte Kelahiran Kok Males?

$
0
0
<p>WONOSARI (KRjogja.com) - Kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen akte kelahiran di Gunungkidul masih cukup minim. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dari jumlah penduduk 749.444 jiwa, warga yang memiliki akte kelahiran baru sekitar 30 persen.&nbsp; <br /> <br /> &ldquo;Dokumen kependudukan khusunya akte kelahiran masih di sepelekan oleh masyarakat. Kepemilikan akte kelahiran baru sekitar 30 persen.&nbsp; Padahal target nasional tahun 2020,&nbsp; kepemilikan harus 100 persen,&rdquo; kata Kepala Disdukcapil Eko Subiantoro SH, Minggu (12/04/2015).<br /> <br /> Dikatakan,pengurusan dokumen kependudukan merupakan hak sipil sebagai identitas seseorang agar diakui sebagai warga negara. Setiap anak sejak kelahiranya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomer 23/2006 jo Undang-undang kependudukan, disana dijelaskaan bahwa setiap penduduk berhak mendapat dokumen kependudukan. <br /> &quot;Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjelaskan identitas dan status kewarganegaraan seseorang , semuanya sudah diatur dalam pasal 28&nbsp; d(4) Undang-undang 1945 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya,&quot;jelasnya.<br /> <br /> Eko mengungkapkan,&nbsp; dinas juga berusaha terus mendorong agar masyarakat secepatnya mengurus dokumen kependudukan termasuk akte kalahiran. Semua pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) bila kepengurusanya tidak terlambat dan diurus sendiri. Jika kepengurusan adminduk mengalami keterlambatan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dendanya sebesar Rp 40 ribu&nbsp; dan batasan keterlambatan selama 60 hari sejak kelahiran dan tidak perlu lagi ada penetapan dari Pengadilan Negeri.(Ded)</p>

Viewing all articles
Browse latest Browse all 2932

Trending Articles