![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul yang baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengisian dukuh tidak lagi lewat pemilihan langsung tetapi diangkat lewat seleksi atau ujian seperti perangkat desa lainnya. Sedangkan persyaratan untuk bisa menjadi dukuh atau perangkat minimal harus berpendidikan SLTA atau sederajat.</p>
<p>“Jabatan dukuh disamakan dengan perangkat desa lainnya sehingga pengisiannya tidak lewat pemilihan langsung,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kabupaten Gunungkidul, Drs Siswanto kepada KRjogja.com, Rabu (25/03/2015).</p>
<p>Raperda tentang perangkat desa ini kini sedang dalam pembahasan DPRD Gunungkidul dan diharapkan pada akhir April 2015 sudah selesai, sehingga jika ada lowongan perangkat desa termasuk dukuh bisa segera diisi. Persyaratan lain untuk menjadi dukuh dan perangkat desa lainnya usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.</p>
<p>“Adapun biaya pengisian perangkat desa termasuk dukuh dibebankan dari APBDes. Dengan demikian pendaftaran bagi pelamar perangkat desa tidak dipungut biaya, apalagi biaya pelaksanaan pengisian dan pelantikan seluruhnya ditanggung oleh APBDes,” kata Aris Pambudi.</p>
<p>Terkait dengan raperda pencalonan pemilihan penetapan dan pelantikan kepala desa, hingga kini maish ada di DPRD Gunungkidul, karena merupakan raperda inisiatif DPRD. Sebenarnya Bagian Administrasi Pemerintahan Desa mentargetkan April 2015 perda perangkat desa dan pilkades selesai ditetapkan, dilanjutkan dengan penerbitan peraturan bupati dan sosilisasi di lapangan sehingga paling lambat Oktober 2015 bisa dilaksanakan pilkades. <strong>(Awa)</strong></p>