![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Para PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul memakai pakaian adat Jawa, Jumat (20/03/2015). Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Pemprov DIY No 025/1177 tahun 2015 tentang penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.</p>
<p>“Dengan ketentuan itu bupati menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Bupati nomor 39/ KPTS/2015 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada Hari Tertentu bagi Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” kata Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum pemkab Gunungkidul, Anik Indarwati.</p>
<p>Dikatakan, kewajiban bagi pegawai untuk menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2015 meliputi Tanggal 20 Maret sebagai peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat, tanggal 31 Agustus 2015 sebagai peringatan pengesahan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain itu pada tanggal 27 Mei 2015 yang merupakan peringatan Hari Jadi Gunungkidul. “Seluruh pegawai mampu melaksanakan aturan ini dengan baik. Termasuk bagi guru di tingkat SD sampai SMA,” ujarnya.</p>
<p>Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) pemkab Gunungkidul Wahyu Nugroho MSi mengungkapkan, , sebelum melakukan tugas rutin di ruangan, pegawai pagi secara khusus. Bahkan seluruh pegawai juga sudah mengikuti aturan untuk menggunakan pakaian adat jawa. “PNS harus taat pada aturan dan tentunya bangga berpakaian Jawa,” imbuhnya.<strong> (Ded)</strong></p>