![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Tiga penjudi remi berhasil diamankan petugas Polsek Ngawen di saat menunggu waktu sahur, Sabtu (20/7/2013) dinihari. Tersangka terdiri Parmin (53), Giyanto (31) dan penduduk Dusun Jono Ngawen serta Tukul (55) warga Jawa Tengah digelandang ke Mapolsek karena kedapatan bermain judi remi. <br />
<br />
"Ketiganya akan dikenakan pasal 303 KUHP," kata AKP Suparjo Kapolsek Ngawen. <br />
<br />
Terungkapnya judi ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas yang melakukan operasi langsung menggrebek lokasi yang dipergunakan untuk bermain taruhan. <br />
<br />
Sebelumnya warga memang sudah sering mengingatkan, tetapi tidak digubris, hingga diamankan petugas. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti Rp 77 ribu, satu set kartu remi dan tikar.(Ded)</p>