![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pada minggu kedua Bulan Suci Ramadan, Polres Gunungkidul terus menggencarkan operasi pekat. Salah satunya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras). Barang bukti yang diamankan diantaranya 25 anggur kolesom, botol ciu, 21 botol topi miring, 14 bir dan 13 vodka.</p>
<p>“Operasi ini untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat. Termasuk menekan kriminalitas yang bisa disebabkan akibat miras,” kata Kasat Narkoba AKP Suharno, Jumat (19/07/2013) malam.</p>
<p>Operasi yang dilakukan menyasar pedagang Ty penduduk Semanu dan MR warga Karangrejek Wonosari. Dari pemeriksaan petugas, barang atau miras diperoleh dari Wonogiri. Kedua pedagang memang tidak ditahan namun akan menjadi persidangan di PN Wonosari. “Penjualan miras ini jelas melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 4 Tahun 2010 tentang miras,”imbuhnya. <strong>(Ded)</strong></p>