![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) - </strong> Perkara dugaan korupsi penyewaan backhoe atau eskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul dilimpahkan Polda DIY melalui Kejaksaan Tinggi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari, Kamis (05/02/2015 ). <br />
<br />
Tersangka BS mantan Kepala DKP beserta sejumlah barang bukti baik itu dokumen maupun backhoe diserahkan ke Kejari. Namun untuk proses penahanan masih dilakukan di LP Wirogunan Yogyakarta. "Tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari. Jaksa juga memeriksa barang bukti backhoe yang masih berada di Ponjong,” kata Kasi Pidsus Kejari Wonosari Sigit Kristiyanto SH di dampingi Kasi Intel Suwono SH.<br />
<br />
Sigit mengungkapkan, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Pelanggarannya backhoe yang merupakan asset pemda tersebut disewakan ke pihak ketiga dan menimbulkan kerugian negara. Secepatnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. <br />
<br />
"Lima jaksa disiapkan untuk memproses hukum tersangka di Pengadilan. Bulan ini jika memang sudah siap langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya. <strong>(Ded)</strong></p>