![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Sekda Gunungkidul Ir Budi Martono Msi mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemkab menagih denda terhadap rekanan dalam belanja infrastruktur 2014. Surat dari BPK tersebut tertanggal 15 Januari 2015 Nomor 47/R/XVIII.YOG/01/2015 sesuai UU No 15 Tahun 2006 dan UU No 15 Tahun 2004. <br />
<br />
“Pemkab diharuskan menagih denda kepada rekanan sebanyak Rp 613.448.123,86,” kata Budi Martono di ruang kerjanya, Kamis (22/01/2015).<br />
<br />
Dalam surat kepada pemkab, BPK menemukan kelebihan pembayaran infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 613.448.123,86. Permasalahan tersebut karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lemah mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Serta pejabat penerima hasil pekerjaan belum maksimal melaksanakan fungsi dan tugas. <br />
<br />
“Tujuan pemeriksaan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern persiapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja infrastruktur telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai,” imbuhnya.<br />
<br />
Budi menambahkan, terkait dengan rekomendasi BPK, sudah dilakukan koordinasi dengan Assek 2 Pemkab serta instansi terkait. Bahkan juga sudah dipertemukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dengan rekanan. Pada prinsipnya rekanan sanggup untuk membayar denda yang besarannya sesuai dengan hasil audit BPK. <br />
<br />
“Sebagian rekanan sudah ditindaklanjuti dan akan diselesaikan seluruhnya. Karena jumlah rekanan yang diharuskan membayar uang denda tersebut jumlahnya cukup banyak. Denda ini disebabkan rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Pemkab tentu segara menyelesaikan tagihan denda sebagai upaya mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.<strong>(Ded)</strong><br />
</p>