![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com) </strong>- Untuk menegakkan peraturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Gunungkidul bersama jajaran kepolisian melakukan razian di sejumlah hiburan karaoke di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Gunungkidul, Jumat (16/01/2015). Berdasarkan hasil razia, terdapat 2 lokasi penginapan yang disegal yakni Dua Putra dan Puspita. Petugas langsung melakukan penyegelan sebab kedua tempat tersebut tidak memiliki ijin. <br />
<br />
“Hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran lain, kecuali tidak adanya ijin usaha. Petugas langsung bertindak terkait temuan ini,” kata Kasat Pol PP Gunungkidul Agus Hartadi.<br />
<br />
Petugas lanjut Agus, melakukan penyegelan karaoke di kawasan Pantai Krakal. Dua lokasi tersebut tidak memiliki usaha berdasarkan pengecekan petugas. Penyegelan lokasi tersebut dilakukan hingga usaha memiliki ijin dari pihak atau dinas terkait. <br />
<br />
“Pelaksanaan penertiban lokasi hiburan tidak berijin ini juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum di kawasan Kabupaten Gunungkidul. Jika memang tak punya ijin, tentunya petugas akan bertindak tegas,” jelasnya.<strong>(Ded)</strong></p>