![]()
<p><strong>WONOSARI (KRjogja.com)</strong> - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Gunungkidul sampai sekarang belum jelas. Pemkab masih menunggu penyusunan rumusan draf oleh dewan, sebab Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara pelaksanaan pilkades tersebut merupakan usulan DPRD. Namun sampai sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut terkait Raperda tersebut. <br />
<br />
“Karena merupakan inisiatif dewan, maka penyusunan drafnya oleh DPRD. Pemkab masih menunggu, agar Raperda tentang Pilkades bisa segera dibentuk,” kata Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Gunungkidul Drs Siswanto, Jumat (09/01/2015) malam.<br />
<br />
Dikatakan, sampai sekarang masih terdapat kekosongan jabatan 58 kepala desa yang dipegang pejabat sementara. Jika memang nantinya dari dewan dapat melakukan pembahasan lebih cepat, tentunya pemkab segera mempercepat pilkades. Termasuk menindaklanjuti Perda dengan peraturan bupati. <br />
<br />
“Pejabat sementara di masing-masing desa tersebut hanya berlaku satu tahun. Sehingga regulasi tentang pilkades mendesak segera dibahas, agar desa bisa melaksanakan pilkades secara serentak,”imbuhnya.<br />
<br />
Posisi pejabat sementara, lanjut Siswanto memang memiliki keterbatasan. Salah satunya jika akan melakukan pengisian perangkat desa, harus meminta ijin kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berbeda jika kades bisa langsung. Termasuk ketika masa jabatan sebagai pejabat sementara habis, BPD mesti mengusulkan kembali pimpinan sementara. </p>
<p>“Memang mendesak untuk segera ditindaklanjuti,”ujarnya.<strong>(Ded)<br />
</strong></p>