![]()
<p><strong>KULONPROGO (KRjogja.com) -</strong> Sebanyak 7 kelompok penambang yang memakai alat sedot dengan kekuatan 24 PK berhasil dijaring dalam Operasi Terpadu yang digelar Tim Pengawasan Pertambangan dan Muspika Kecamatan Galur berhasil menjaring, Jumat (19/12/2014). <br />
<br />
Setiap kelompok beranggotakan sekitar 10 anggota, sehingga total penambang ada 70 orang. Selama ini mereka melakukan penambangan tanpa izin alias illegal. Tim Terpadu terdiri Tim Pengawas Pertambangan terdiri Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Bagian Administrasi Pembangunan Setda, Kantor Lingkungan Hidup (KLH), <br />
<br />
Kepala Satpol PP Kulonprogo Drs Duana Heru Supriyanta MM menegaskan mereka yang terjaring, diwajibkan mengurus perizinan dan bila ada izinnya maka baru diperbolehkan menjalankan aktivitasnya. "Selama belum mendapatkan izin harus menghentikan aktivitasnya dan bila tidak ditaati maka akan dilakukan tindakan lebih represif, yustisi dan alat akan disita,"kata Duana, . <br />
<br />
Selain di Galur, Tim juga melakukan operasi di Pedukuhan Ploso Desa Sentolo. Didapati penambangan tanpa izin menggunakan alat berat backhoe dan alat sedot. Penambangan ini sudah merusak tebing sungai.<strong>(Wid)<br />
</strong></p>