![]()
<p><br />
<br />
WONOSARI (KRjogja.com) - Penjualan minuman keras dan ciu berhasil diungkap personel Polsek Semanu, Gunungkidul, Kamis (18/12/2014). Polisi berhasil membongkar tempat penyimpanan minuman keras (miras) pabrikan dan ciu oplosan di pekarangan rumah milik Ny Yanti (50) warga Semanu. <br />
<br />
Selain mengamankan barang bukti ratusan botol miras, pemiliknya langsung menjalani pemeriksaan dan akan diajukan dalam Sidang di Pengadilan Negeri Wonosari. “Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa miras dan ciu. Petugas juga akan memproses hukum pemiliknya,” kata Kapolsek semanu AKP Riyanto kepada KRjogja.com Kamis (18/12/2014). <br />
<br />
AKP Riyanto menambahkan, pelaksanaan operasi dilakukan Polsek semanu ini sebagai tindakan cipta kondisi menjelang akhir tahun dan maraknya peredaran miras di sejumlah tempat di Provinsi DIY. Selain dari hasil penyelidikan kepolisian, pembongkaran tempat penyimpanan minuman keras ini juga berdasarkan dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa Ny Yanti pemilik miras sering menjual minuman keras. <br />
<br />
"Penemuan ini sudah yang kedua kalinya karena sebelumnya minuman keras juga ditemukan di kebun pisang," ujarnya.(Ded) <br />
<br />
</p>
<div id="__if72ru4rkjahsdkjhd_once" style="display:none;"> </div>
<div id="__if72ru4rkjahiuyi_once" style="display:none;"> </div>
<div id="__if72ru4sdfsdfruh7fewui_once" style="display:none;"> </div>
<div id="__hggasdgjhsagd_once" style="display:none;"> </div>
<div id="__if72ru4rkjahiuyi_once" style="display:none;"> </div>