![]()
<p><strong>GUNUNGKIDUL (KRjogja.com)</strong> - Setelah sempat tertunda, akhirnya Dinas kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul menarik retribusi obyek wisata Goa Pindul, Karangmojo. Penarikan sebesar Rp 10.000 per wisatawan diterapkan mulai 20 Desember mendatang.</p>
<p>"Untuk proses penarikan retribusi di Goa Pindul memang mengacu berdasarkan perda nomor 17 tahun 2013 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga," kata Hari Sukmono Kabid Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunungkidul di Wonosari, Rabu (17/12/2014).</p>
<p>Dijelaskannya, rekomendasi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral sudah turun pada bulan Nobember lalu, sehingga kawasan gua pindul menyusul kawasan wisata lain yang sudah ditarik retribusi seperti Kali suci, dan Sri Getuk yang sudah dilakukan sejak awal tahun lalu. “Mekanismenya sama dengan penarikan obyek wisata yang lain dengan menyerahkan kepada Pokdarwis masing-masing,” jelasnya.</p>
<p>Penarikan retribusi ini tidak begitu besar sebab dikawasan gua Pindul terdapat obyek wisata lainnya seperti Sungai Oya, Gua sriti, Gua Si Oyot, Gua Glatik, Situs sokoliman dan Telaga Mriwis Putih. Para wisatawan ini hanya ditarik satu kali dan bisa mengunjungi seluruh obyek di kawasan Gua pindul,Sebagai kompensasi penarikan retribusi, ialah pengembangan kawasan dimana saat ini pemkab sedang meyiapkan analisis dampak lingkungan dan Detail engenering desain (DED). <strong>(Ded)</strong></p>